Avilash Najmi Iskandar
AD ART OSIS MPK LABS SI x AV 2025-2026.pdf
Kajian ini sengaja mengambil posisi argumentasi yang sempit, dan itu perlu ditegaskan sejak awal. Tesisnya bukan bahwa penyelenggaraan program kerja operasional oleh MPK adalah tindakan yang inheren dan mutlak ilegal. Tesisnya adalah AD/ART MPK SMA Labschool Jakarta, yang disahkan pada 12 September 2025, tidak menyediakan payung hukum, mekanisme perizinan, maupun struktur akuntabilitas apa pun bagi MPK untuk menyelenggarakan kegiatan operasional lapangan yang menyasar civitas di luar internal pengurus MPK.
Pemilihan posisi ini disengaja. Klaim yang lebih ekstrem, bahwa proker mandiri MPK terlarang secara mutlak, mudah dipatahkan dengan argumen bahwa kegiatan semacam itu adalah kaderisasi internal anggota legislatif, sebuah fungsi yang dalam teori pemisahan kekuasaan tetap dianggap sah dilakukan badan legislatif mana pun. Argumen kajian ini lebih kokoh kalau bertumpu pada limitasi tekstual dan kekosongan mekanisme kontrol, dibanding pada soal legal-tidaknya program itu sendiri.
AD OSIS Pasal 7 menyatakan organisasi ini "bersifat eksekutif intra sekolah". Frasa yang sama persis diulang di ART OSIS Pasal 1. Pengulangan verbatim antara dua tingkat hierarki norma yang berbeda, AD sebagai konstitusi dasar dan ART sebagai aturan pelaksana, menunjukkan sifat "eksekutif" ini diperlakukan sebagai atribut tetap organisasi, bukan deskripsi longgar yang bisa ditafsir ulang oleh pengurus periode berjalan.


Sebagai pembanding, ART MPK Pasal 1 memakai empat kata sifat sekaligus: "legislatif, demokratis, inklusif, transparan". Tiga sifat tambahan di luar "legislatif" tidak melonggarkan fungsi MPK; sebaliknya, ketiganya justru mengunci MPK lebih ketat ke fungsi representasi dan pengawasan. Sifat "inklusif" dan "transparan" hanya relevan bagi lembaga yang tugas pokoknya menampung suara dan mengontrol pihak lain secara terbuka. Lembaga eksekutif tidak memerlukan atribut "inklusif" untuk menjalankan tugasnya; yang ia perlukan adalah efisiensi dan rantai komando yang jelas. Lembaga yang disebut "transparan", menurut definisinya, berarti tindakannya harus bisa diperiksa pihak lain, posisi yang berbenturan langsung dengan peran sebagai pelaksana yang justru jadi objek pemeriksaan.

Kedua dokumen disahkan pada tanggal yang sama oleh kepala sekolah yang sama, Badru Zaman, M.Pd., pada 12 September 2025. Penegasan dua sifat yang saling berlawanan, secara eksplisit dan bersamaan, menunjukkan hasil rancangan yang disengaja, bukan kelalaian dalam legal drafting. Sekolah, selaku regulator tertinggi kedua organisasi ini, secara sadar memilih model checks and balances gaya parlementer-eksekutif: OSIS diposisikan sebagai badan yang diawasi, MPK diposisikan sebagai badan pengawas.
Ketika salah satu pihak dalam desain ini mulai menjalankan fungsi milik pihak lainnya, yang runtuh bukan sekadar kepatuhan tekstual, tapi rasionalitas dari keseluruhan arsitektur kelembagaan. Pertanyaannya, secara sosiologis: untuk apa dua organisasi sengaja dipisah sifatnya kalau keduanya pada praktiknya memperebutkan ruang kerja operasional yang sama?